JENEPONTO, SULSEL - Akhirnya pelaku penghadangan mobil di Kampung Nasara, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto berhasil diamankan oleh Kepolisian Polsek Bangkala.
Pelaku tak hanya menghadang mobil korban di jalan raya. Namun juga melakukan pengeroyokan dan merusak kaca mobil korban di bagian belakang dengan menggunakan balok dan papan secara bersama-sama.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Insiden itu terjadi pada Selasa sore (16/8/2022) sekira pukul, 17.30 Wita.
Pelaku diketahui, inisial MT dan inisial AS, kedua pelaku tersebut warga Kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Sementara, korban diketahui bernama Wandi Wijaya (23) alamat, Jalan Mandiri Kelurahan Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin menjelaskan kronologisnya, bermula korban melintas di Kecamatan Tamalatea beriringan dengan rombongan pemain sepak bola (pelaku) yang mengendarai motor.
Dan pada saat itu rombongan pelaku yang berada di depan tidak memberikan jalan sehingga korban membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Namun tak dikasih jalan sehingga korban menyalip rombongan pelaku.
"Ini korban bersama isteri dan anaknya ceritanya dari Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Gowa, " kata Nas sapaanya.
Kemudian lanjut Nas, rombongan pelaku mengejar mobil yang dikendarai korban dan pada saat mobil korban sudah berada di Kampung Nasara Kelurahan Bontorannu salah satu dari rombongan pelaku menyalip mobil korban dan memalang depan mobil.
"Jadi korban memberhentikan laju mobilnya dan keluar dari mobil tetapi saat itu para pelaku secara bersama - sama langsung menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan pendarahan pada telinga kiri, " terangnya.
Setelah itu kata Nas, para pelaku merusak mobil pelaku dengan menggunakan balok kayu dan papan secara bersama-sama sehingga kaca belakang mobil korban pecah.
Atas kejadian tersebut Korban melapor di Polsek Bangkala dengan dasar: LP/B/133/VIII/SPK SEK Bangkala.tanggal 16 Agustus 2022.
Nasruddin menambahkan, bahwa kasus ini sementara ditangani dan diproses oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bangkala.
"Untuk pelaku lainnya sementara dalam penyelidikan, " tambahnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq